JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar, terhitung sejak sesi satu perdagangan efek 18 Juni 2021. Suspensi dilakukan akibat penundaan pembayaran surat utang.
BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menjelaskan, penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi satu perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut karena dinilai adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga: Harley Davidson dan Brompton Selundupan Eks Dirut Garuda Dilelang
Emiten maskapai penerbangan ini telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
Keputusan bursa tersebut berdasarkan pada, pertama, surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas USD500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk).
Baca Juga: Tunda Pembayaran Kupon Sukuk, Saham Garuda Indonesia Disuspensi
Selain itu, surat perseroan No.GARUDA/JKTDF/20593/2021 pada 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate. Saham GIAA terakhir diperdagangkan pada harga Rp222 per saham. Sejak awal tahun hingga kini atau year to date saham GIAA telah anjlok 44,78%.