JAKARTA – Syarat perjalanan orang menggunakan pesawat diperketat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Guna menghindari adanya pemalsuan data serta untuk mengantisipasi peningkatan traffic penumpang pesawat udara, syarat naik pesawat pun berbentuk digital.
Dirut Operasi Angkasa Pura I, Wendo Asrul mengatakan dalam masa pandemi Covid-19 perjalanan udara wajib menunjukan syarat dokumen seperti sertifikat vaksin dan surat bebas Covid-19 berbasis PCR.
Terkait hal itu, Wendo menyebut pada situasi sekarang dokumen berbentuk kertas atau hardcopy sangat mudah dimanipulasi hingga dipalsukan. Merujuk persoalan tersebut dokumen penumpang akan beralih dalam bentuk digital dan akan terintegrasi.
Baca Juga: Kartu Ini Jadi Syarat Naik Pesawat saat PPKM Darurat
"Kita bersama-sama mencoba mencarikan solusi terkait proses pelayanan di bandara, sehingga ini jadi sesuatu yang lebih baik lagi tentang pelayanannya kepada pengguna jasa, terutama bagi traveler. Solusi tersebut nantinya akan diimplementasikan di dalam aplikasi PeduliLindungi ini, "ujar Wendo, Senin (5/7/2021).
Wendo menerangkan, dengan adanya integrasi data ini, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan dokumen perjalanan yang kerap terjadi belakangan ini. Selain itu, integrasi ini akan mencegah adanya kerumunan saat proses verifikasi dokumen di bandara yang tentunya hal ini sangat membahayakan.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Rute Bali, Kendari hingga Kupang
"Ini yang harus dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan antrean. Ini juga merupakan simplifikasi alur proses yang dilakukan penumpang udara, yang tadinya ada dua ada aplikasi pedulilidnungi dan IHC, kita gabungkan jadi satu untuk memudahkan pengguna jasa," terang dia.
Kemudian, Wendo menuturkan seluruh data tekait dokumen kesehatan pelaku perjalanan diupload di satu sistem di database milik Kemenkes. Sehingga apabila marak terjadi pemalsuan data, maka penanggungjawabnya layanan kesehatan akan ditindak dari Kemenkes.