Menko Luhut: Karyawan yang WFH Tidak Bisa Dipecat Sepihak

Antara, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 21:17 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA PPKM Darurat mengharuskan karyawan sektor nonesensial 100% bekerja dari rumah (WFH). Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pekerja yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

"Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dilansir dari Antara, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Luhut Berikan Waktu hingga 7 Juli untuk Kapolda-Pangdam Jaya Tertibkan Penimbun Obat

Luhut menuturkan di hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin ini, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: IHSG Melemah saat PPKM Darurat, Investor Harus Apa?

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah. Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya