Mau Pergi ke Luar Kota? Simak Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 10:46 WIB
Aturan Perjalanan Orang Menggunakan Pesawat. (Foto: Okezone.com/AP 2)
Share :

JAKARTA- Pemerintah membuat aturan terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan menggunakan pesawat di masa PPKM Darurat Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dikutip dari surat edaran inmendagri Nomor 30 Tahun 2021,Berikut syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Wajib Bawa Surat Vaksin dan Hasil Antigen

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara

Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 3

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 3 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Syarat Perjalanan Tak Berubah

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya