Mau Pergi ke Luar Kota? Simak Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 10:46 WIB
Aturan Perjalanan Orang Menggunakan Pesawat. (Foto: Okezone.com/AP 2)
Share :

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 2

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM Level 2 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sanksi Bagi pelaku transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 1

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM level 1 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 1, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Dalam Inmendagri juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Meskipun demikian, pihak pemerinteh menghimbau kepada seluruh para pelaku perjalanan darat, laut dan udara untuk mengunduh aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi sebagai mobilitas dari catatan keseahatan perjalanan serta memperhatikan protokol kesehatan drngan mematuhi 5 M.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya