Selain insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.
Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes berupa insentif untuk obat-obatan menggunakan dana APBN bagi masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007.
Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak COVID-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.
Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin COVID-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020.
(Feby Novalius)