JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahun ini memang berbeda dari BSU 2020 nominalnya. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyebutkan bahwa ada alasan mengapa nominal BSU 2021 berbeda.
"Saat bu Menaker Ida mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," ujar Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam webinar TNP2K di Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021 kemarin.
Dalam rapat penanganan dampak PPKN di Indonesia, Sri Mulyani secara tegas menyampaikan bahwa resource envelope dana keuangan negara itu sudah sangat terbatas.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair Ya! Ayo Cek Rekening Saldo Bertambah Rp1 Juta
Bukan hanya nominalnya saja yang terpangkas, tetapi jumlah penerima dan wilayah target penerimanya pun dirampingkan. BSU tahun ini hanya menyasar wilayah-wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan
"BSU 2020 itu anggarannya Rp 29,7 triliun sedangkan 2021 Rp 8,79 triliun. Target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, 2021 ini hanya 8,78 juta orang. Inilah yang menjadi dasar sebenarnya kenapa dibatasi BSU 2021 ini," jelas Surya.