JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sementara itu ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal
Dia mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh.