Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.
Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respon pengaduan, dan juga penegakan hukum.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, adanya kerjasama kelima institusi tersebut diperkirakan mampu membatasi gerak dari pinjol illegal yang menjamur. Namun, ia mengatakan satu hal yang perlu diperhatikan dari lembaga-lembaga tersebut lagi adalah modus operandi dari pinjol illegal, yang tidak lagi menggunakan penyedia aplikasi yang resmi seperti Play Store dan App Store sebagai basisnya namun dari Application Package File (APK) yang tersedia banyak dari internet.
"Menggunakan perangkat dari Kepolisian dan Kemkominfo, sangat mungkin APK dan situs penyedia jasa tersebut dilacak sehingga pinjol illegal dapat dicegah," ujar Josua.
Dari sisi OJK, lanjut Josua, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dapat menjadi bentuk kebijakan pencegahan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol illegal. OJK mungkin juga perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat awam karena bukan tidak mungkin masyarakat tertarik iming-iming pinjol untuk kredit konsumsi.
"Terkait dengan urgensinya, SWI mungkin dapat memprioritaskan dari sisi pengaduan masyarakat untuk mengurangi dampak negatif pinjol ilegal, seiring dengan luasnya dampak yang timbul akibat pinjol illegal, terutama dari sisi data pribadi masyarakat," kata Josua.