JAKARTA - Akhir-akhir ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000. Uang logam itu disebutkan keluaran 1990. Salah satunya beredar di Facebook yang menawarkan bagi yang masih mempunyai uang untuk ditukar.
Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990. Lalu berapa nilai uang logam yang ditularkan? Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait penukaran uang lama, Minggu (12/9/2021):
1. Uang Khusus Senilai Rp 750 Ribu
Bank Indonesia masih memberikan waktu penukaran uang pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tidak lagi berlaku. Salah satu URK yang dicabut BI adalah uang logam terbuat dari emas dengan pecahan Rp750.000.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Baca Juga: Rupiah Kian Menguat Lawan Dolar AS, Kini Rp14.203/USD
Jika masyarakat memiliki URK tersebut dan mau menukarkannya, Bank Indonesia melayani di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
2. Bank Indonesia Siap Mengganti
Bank Indonesia siap melayani masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990.
Baca Juga: Tekuk Dolar AS, Rupiah Menguat ke Rp14.245/USD
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujar Erwin.