JAKARTA - Pindahnya ibu kota baru Indonesia ke Kalimantan Timur membuat PNS harus siap dipindahkan. Hal ini merupakan konsekuensi menjadi PNS yang harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sekalipun itu terpencil.
Baca Juga: PNS Dilarang Cuti dan Keluar Kota 18-22 Oktober, Cek 4 Faktanya
Hal ini telah tertulis di dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN. Berikut fakta tentang pindahnya PNS ke ibu kota baru yang telah dirangkum Okezone, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Jumlah Pesangon Pensiunan PNS, Jadi Dapat Rp1 Miliar?
1.Harus berkomitmen tinggi
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa untuk menjadi ASN, seseorang harus memiliki komitmen yang tinggi. Siap tidak siap, para ASN harus bersedia untuk dipindahtugaskan ke ibu kota baru.
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti kita dipindahkan ke sana (Ibu Kota Negara Baru),” katanya dikutip dari laman KemenPANRB.go.id.
2. Anggaran 5,5 miliar untuk 2000 ASN
Pemetaan potensi dan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota baru membutuhkan anggaran Rp5,5 miliar. Nantinya, akan ada sekitar 2.350 ASN yang dipindahkan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat rapat kerja bersama DPR.
“Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke ibukota baru dengan target 2.350 orang dan alokasi anggaran Rp. 5,5 miliar,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Komisi II DPR RI.
3. Telah serahkan Surpres RUU ibu kota negara
Sebagai informasi, surat presiden (Surpres) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara telah diserahkan pemerintah pada akhir bulan lalu. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)