"Ciri-ciri atau modus penipuan pinjol via SMS biasanya berasal dari nomor umum tidak dikenal yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka saja," kata Adolf.
Selanjutnya, masyarakat juga harus bisa memastikan bahwa perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.
"Perusahaan peminjam online harus terdaftar dan diawaai OJK, hal ini penting karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi pula" kata dia.
Dia mengutarakan, jika masyarakat membutuhkan pinjaman online dengan memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, lokasi kantornya jelas dan terdaftar dan berizin di OJK.
"Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Adolf.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)