Pekerja Indonesia: Kenaikan Upah Sangat Kecil Bahkan Tidak Ada

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 17:23 WIB
Pekerja Indonesia Tolak UMP 2022 (Foto: Athika/MPI)
Share :

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak mensejahterakan buruh.

"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenaikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Hore! UMP 2022 Jabar Naik, Kabar Baik Buat Buruh

Terdapat 3 poin yang disampaikan KSPSI terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya