Lawan Gugatan Uni Eropa, Wamendag: Indonesia Berhak Mengatur Perdagangan Nikel

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 12:05 WIB
Wamendag soal Gugatan Uni Eropa terkait Larangan Ekspor Nikel RI. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

Dalam kaitan dengan gugatan oleh Uni Eropa, Wamendag menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras baik di internal Kemendag maupun lembaga lain.

Dia menyebut Kemendag mendapatkan support penuh dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, BKPM, Kejaksaan Agung dan lain-lain, juga perwakilan Indonesia di WTO dan Uni Eropa.

Kerjasama yang baik ini baginya merupakan indikator dan preseden yang baik bagi kerja sama di sektor yang lain. Sebenarnya kolaborasi antar kementerian yang makin baik juga bisa dilihat dari program lain seperti dalam penanganan pandemi covid. Ini baginya juga menunjukkan soliditas kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.

"Saya merasakan makin kuatnya koordinasi, sinergi dan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga dari tahun ke tahun. Ini semakin menguatkan teamwork yang solid dalam melawan gugatan dari Uni Eropa," tutup Jerry.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya