Garuda Indonesia (GIAA) Hanya Punya Waktu 18 Bulan Sebelum 'Didepak' dari BEI

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 17:57 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berpotensi didepak (delisting) sebagai perusahaan tercatat di papan utama bursa.

Surat peringatan BEI kepada perseroan mencatat Garuda bakal dihapus jika tidak mengindikasikan adanya pemulihan selama 24 bulan sejak tanggal suspensi perdagangan (di Pasar Reguler dan Tunai) diteken pada 18 Juni 2021 yang lalu. Demikian seperti dilansir keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Artinya, suspensi perdagangan sudah memasuki waktu 6 bulan, dan GIAA memiliki waktu tersisa selama 18 bulan ke depan yang jatuh pada tanggal 18 Juni 2023 untuk merampungkan proses pemulihan perusahaan baik dari segi finansial, proses hukum, hingga keberlangsungan status perusahaan terbuka.

Baca Juga: Jreng! BEI Bakal Delisting Saham Garuda Indonesia (GIAA)

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI bakal menghapus saham perusahaan apabila memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.

Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya