JAKARTA – Gaji direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) ternyata bernilai fantastis. Penetapan gaji komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dilansir dari situs resmi Pertamina, struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.