Awnar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.
"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang, " kata Anwar Sanusi.
(Feby Novalius)