JAKARTA - Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui. Ini bisa dilakukan oleh ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah peserta meninggal dunia.
Bagaimana caranya?
Klaim jaminan ini sebenarnya diatur dalam peraturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM.
Aturan klaim juga mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Apa Itu JKM?
JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang akan diberikan pada keluarga atau ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, tetapi bukan karena kecelakaan kerja.
Baca Juga: Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42,89 Triliun Imbas Covid-19
Adapun ahli waris atau keluarga peserta bisa menerima manfaat dari JKM ini maksimal tiga hari usai menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang. Lantas, seperti apakah syaratnya?
Syarat Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Seperti disebut dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah dokumen yang menjadi syarat klaim khusus JKM. Di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris
- Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Surat Referensi Kerja
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT
- Buku tabungan
- Buku Nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta, dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo lebih dari Rp 50 juta
Cara Klaim Jaminan Kematian
Bila telah melengkapi berkas persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengklaim jaminan kematian dengan membawa dokumen-dokumen tersebut. Memang, pengunggahan dokumen syarat bisa dilakukan secara daring. Namun, ahli waris tetap harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapakasik
4. Pilih hubungan pekerja sendiri, lalu klik captcha
5. Mengisi data ahli waris dengan lengkap