Peminatnya Banyak, Segini Gaji PNS dan PPPK

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 04:43 WIB
Gaji PNS dan PPPK. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Berkarier sebagai aparatur negara masih tinggi peminatnya. Apalagi bila melihat gaji dan tunjangan para PNS ataupun Pegawai Kontrak Pemerintah.

PNS dan PPPK jadi pegawai pemerintah yang sama-sama mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Namun, terdapat perbedaan jumlah yang diterima keduanya.

Untuk PNS, gaji pokok yang mereka terima dibagi menurut golongan yang berdasarkan jenjang pendidikan. Golongan I lulusan SD dan SMP memiliki kisaran gaji pokok Rp1.560.800-Rp2.686.500, golongan II lulusan SMA dan D-III Rp2.022.200-Rp3.820.000, golongan III lulusan S1 sampai S3 Rp2.579.400-Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Sejumlah tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.

Untuk PPPK, gaji pokok yang mereka terima terbagi menjadi 17 golongan dengan kisaran Rp1.794.900-Rp6.786.500. Tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca selengkapnya: Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK, Nomor 4 Jangan Iri Ya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya