Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Mengapa susah diberantas?
Penipuan seperti yang disebutkan di atas dan penipuan lainnya yang berkedok investasi sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Hanya saja saat ini, di tengah perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi, modus penipuan bergeser menggunakan platform dan teknik yang sedang populer.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku sudah berupaya memberantas situs investasi maupun trading ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir atau menutup situs tersebut.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya bisa memblokir puluhan sampai ratusan situs ilegal setiap bulannya. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pengawasan SWI dengan sistem yang dimilikinya, teknik crawling data, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta informasi dari masyarakat. Namun, dia mengakui cara itu bukanlah solusi jangka panjang.
"Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama. Besok bikin baru lagi," kata Tongam kepada BBC News Indonesia.
Belum lagi kehadiran broker-broker luar negeri yang melakukan penawaran di Indonesia. Hal itu, kata Tongam, menjadi salah satu alasan mengapa situs investasi maupun trading ilegal sulit diberantas.
Tongam mengatakan salah satu pemberi efek jera kepada pelaku adalah dengan memproses secara hukum, tapi untuk sampai ke tahap itu harus ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat apabila ada penawaran investasi yang tidak masuk akal dan tidak ada izin, kami minta masyarakat lapor ke kami di email waspadainvestasi@ojk.co.id supaya kami lakukan tindakan segera, terutama pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat," ujar Tongam.