Untuk harga dan jumlah saham, hal tersebut sudah ditetapkan sebelum periode pasar perdana dibuka dimana informasinya tertera di dokumen prospektus. Karena jumlah saham yang ditawarkan sudah ditentukan, tidak otomatis investor bisa mendapatkan jatah sesuai pesanan, karena daya tarik satu saham bisa menentukan minat investor terhadap saham tersebut.
Dengan kata lain, tidak seluruh pesanan investor dapat dipenuhi jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, PT Perdana Bangun Tbk menawarkan 100 juta saham kepada publik.
Sementara permintaan pembelian mencapai 200 juta saham atau terjadi oversubscribed. Sangat mungkin, investor yang memesan 10 lot saham hanya mendapat 5 lot. Untuk kelebihan dana yang disetorkan investor sebelumnya, akan diselesaikan melalui prosedur refund.
Jika investor menilai saham perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik kedepan, maka untuk investasi jangka panjang, investor bersangkutan dapat membeli saham perusahaan di pasar sekunder.
Pada prinsipnya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekunder, seluruh efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan. Investor yang tidak bisa mendapatkan saham incaran di pasar perdana, berpeluang menambah porsi kepemilikan di pasar sekunder. I
nvestor yang membeli saham di pasar perdana, bisa juga melepas kepemilikan di pasar sekunder. Transaksi di pasar sekunder terjadi antar investor baik yang berasal dari investor publik ataupun investor institusi melalui Anggota Bursa dan dilakukan di Bursa Efek Indonesia.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham di pasar sekunder berfluktuasi, mengikuti perkembangan permintaan dan penawaran. Perputaran dana di pasar sekunder terjadi antar investor, dengan demikian tidak masuk ke kas perusahaan penjual saham di pasar perdana.
Perlu diperhatikan bahwa aktivitas transaksi investor di pasar sekunder dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada Anggota Bursa dan fee transaksi ke BEI. Biaya transaksi atas penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Sedangkan komisi bagi Anggota Bursa, baik jual maupun beli bervariasi antara Anggota Bursa. (TIM BEI)
(Feby Novalius)