JAKARTA — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja atau buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama. Dengan program JKP, pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan dana yang lebih besar.
"Bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25% upah di bulan ke 4 sampai bulan ke 6," Kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: 360 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT, Menaker Revisi?
Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta.
"Sebagai contoh kalau dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp5 juta. Maka akan diberikan 45% dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25% dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK, Tenang Ada Uang Pesangon hingga Penggantian Hak
Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP.
"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7% dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5% dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," terangnya.
(Feby Novalius)