JAKARTA – Syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini. JKP kini menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK. Terlebih lagi aturan baru pencairan JHT menuai polemik.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dari JKP, Menaker: Tak Perlu Bayar Iuran Lagi
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lantas apa saja dan bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?
Syarat:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Baca Juga: Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.