Syarat dan Cara Daftar JKP, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 10:40 WIB
Syarat dan Cara Daftar JKP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini. JKP kini menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK. Terlebih lagi aturan baru pencairan JHT menuai polemik.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dari JKP, Menaker: Tak Perlu Bayar Iuran Lagi

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas apa saja dan bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?

Syarat:

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

Baca Juga: Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

 

Cara daftar:

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja.

- NIK.

- Tanggal lahir.

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWT).

Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya