Terungkap! Latar Belakang Menaker Terbitkan Aturan JHT Baru, Untungkan Buruh?

Antara, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 11:24 WIB
Menaker jelaskan latar belakang aturan baru JHT. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terkait latar belakang penerbitan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, Menaker menjelaskan di depan para buruh saat menggelar pertemuan, Rabu (16/2/2022).

Menaker mengatakan, ketika Permenaker 19 tahun 2015 itu diberlakukan, Indonesia belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan terutama yang terkena PHK.

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangan resminya.

 BACA JUGA:Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta

Kemudian, untuk program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Lalu, Kemnaker pun sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya