Tak lupa, Kemnaker pun menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan re-skilling maupun up-skilling.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.
Ida menyebut aturan baru ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa pensiun.
BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah
Sedangkan, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP.
Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
Ketiga, pemerintah juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, maupun uang penggantian hak.
"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," tegasnya,
Kendati demikian, Menaker menegaskan pihaknya akan mendengar segala masukan-masukan dari serikat buru.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker.
"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker nomor 2 tahun 2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," jelasnya.