JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun. Hanya saja ada syarat yang mesti diketahui peserta jaminan sosial.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagaian sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensisun dengan ketentuan kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Dana belum diambil terus dikembangakan untuk menjamin peserta di hari tua," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmmen memastikan pengelolaan dana JHT secara baik dan berpedoman terhadap aturan yagn berlaku.
Baca Juga: Menaker Klaim Aturan Pencairan JHT Didukung DPR hingga Serikat Pekerja
"Kami kelola hati-hati dan tempatkan dana pada instrumen investasi yang terukur agar pengembangan optimal. Di mana sesuai regulasi, imbal hasil minimal tingkat suku bunga deposito pemerintah dalam waktu 10 tahun," ujarnya.
Kemudian imbal hasil JHT ini dapat dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan melalui webite BPJS Ketenagakerjaan.