"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ucapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)