Buruh meminta paling lambat dalam waktu 1 minggu, pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA:Dipanggil Jokowi, Menaker Akhirnya Revisi Aturan JHT
Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini dikritik keras para buruh.
Mereka juga meminta pemerintah lagi menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing, menegaskan hal serupa.