Kembangkan UMKM, Menko Airlangga Tingkatkan Akses Pembiayaan KUR

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 22:37 WIB
Menko Airlangga tingkatkan akses pembiayaan KUR (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mendorong peningkatan akses dan pengembangan UMKM melalui kredit UMKM. Hal ini tercantum dalam PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berperan penting dalam percepatan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PC-PEN sebesar Rp455,62 Triliun.

Program yang terdiri dari klaster Penanganan Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, dan Penguatan Pemulihan Ekonomi ini akan terus dimonitor secara intensif agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat.

Penyaluran KUR terus menunjukkan peningkatan dimana realisasi KUR tahun 2021 meningkat 42% dibandingkan tahun 2020, sehingga mencapai Rp281,86 Triliun (98,9% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 Triliun) dan diberikan kepada 7,4 juta debitur.

Penyaluran KUR pada tahun 2022 hingga tanggal 28 Februari 2022 tercatat sebesar Rp55,06 Triliun (14,75% dari target tahun 2022 Rp373,17 Triliun) dan diberikan kepada 1,26 juta debitur. Sehingga total outstanding KUR pada 28 Februari 2022 sebesar Rp412 Triliun dengan NPL yang relatif rendah sebesar 0,98%. Porsi penyaluran KUR tahun 2022 per sektor terbesar disalurkan di sektor perdagangan (44,8%) disusul sektor pertanian (30,5%) dan jasa (13,7%).

“Pemerintah juga telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022. Dengan demikian, suku bunga KUR sampai dengan akhir Desember 2022 hanya sebesar 3%. Selain itu, Pemerintah juga menyediakan grace period selama 5 tahun. Dengan dukungan tersebut, pekebun membayar cicilan setelah tanaman sawitnya menghasilkan,” ujar Menko Airlangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya