Upaya pengurangan yang ketiga adalah melalui pengesahan Undang-undang harmonisasi perpajakan yang didalamnya juga diatur mengenai pajak karbon.
“Karena ini adalah instrumen lain ketika kita berbicara tentang bagaimana memastikan bahwa kita akan berkomitmen dengan tingkat CO2 tertentu, maka kita akan memiliki seperti batas, yang kemudian jika Anda berada di atas atau di bawah batas itu, Anda akan membayar atau Anda akan dapat mengkreditkan CO2, dan itu dapat diperdagangkan. Itulah tepatnya yang sekarang sedang kita bahas secara mendalam tentang bagaimana Indonesia dapat mempersiapkan diri,” lanjut Sri.
Sri juga melihat bahwa dengan situasi geopolitik dunia yang terjadi saat ini, maka harga energi bisa menjadi sangat tinggi dan tidak dapat diprediksi. Ini menjadi situasi yang sangat menantang, tidak hanya untuk satu-dua negara saja tetapi semua negara yang sekarang sedang membicarakan mengenai perubahan iklim.
“Padahal menurut saya dalam jangka menengah-panjang karena Indonesia adalah negara besar, kita harus bisa membangun pondasi (kebijakan transisi energi) dengan benar. Terlepas dari situasi (geopolitik dunia) saat ini, menurut saya membangun pondasi dengan benar itu sangat penting,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)