Mantan Wali Kota Surabaya ini berharap penerima mengetahui manfaat juga mengetahui manfaat yang diberikan kepadanya, tidak hanya berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.
"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," tukasnya.
Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.
Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
(Taufik Fajar)