JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana soal aturan mengenai robot trading.
"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Anang Diantoko DPO Kasus Aplikasi Robot Trading Evotrade
Dia mengatakan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.
"Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," katanya.
Namun, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.