Pengusaha yang Mampu Diimbau Bayar THR Lebaran 2022 Lebih Cepat

Antara, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 18:35 WIB
THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang secara finansial mampu diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 ke pekerja lebih awal ebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.

Imbauan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tegas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Izin Usaha Bisa Dibekukan

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kementerian di Jakarta, Jumat, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.

Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," kata Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya