Selain itu, guna mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022. Adapun tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp11,9 triliun on top pagu reguler sebesar Rp23,1 triliun.
“Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat, terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau dalam hal ini bantalan sosial yang menggunakan APBN atau anggaran pendapatan belanja negara secara langsung atau kita sebut uang kita, uang APBN, uang masyarakat,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)