Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan perdagangan asset kripto di Indonesia akan terus berkembang karena jumlah perusahaan terdaftar yang memperdagangkan asset kripto pun semakin bertambah.
Alasannya, investasi kripto di Indonesia juga masih akan melonjak. Apalagi kebanyakan investor kripto merupakan milenial dan generasi Z.
Sebagai informasi, Kemendag melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk perdagangan aset kripto di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2020, nilai transaksi asset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun dan pada 2021 jumlahnya meroket hingga Rp859,4 triliun.
Kemendag mencatat jumlah investor kripto bahkan sudah menembus angka 12,4 juta.
Bahkan, sekitar akhir tahun lalu, jumlahnya masih berada di angka sekitar 9 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)