Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu 36 bulan alias 3 tahun. Adapun PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), sebagai anak usaha TOWR, adalah pihak pemberi jaminan perusahaan berdasarkan penjanjian kredit dan penanggungan.
"Solusi Tunas Pratama akan menjamin kewajiban dari Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit dan penanggungan," lanjut perseroan.
BACA JUGA:Semen Indonesia (SMGR) Kucurkan Pinjaman Rp2,96 Miliar ke Anak Usaha
Manajemen TOWR menegaskan bahwa dengan struktur pemberian pinjaman seperti ini, maka dapat memuluskan jalan bagi Protelindo dan Iforte dalam memperoleh pembiayaan.
"Ini tidak akan terjadi apabila SUPR bukan merupakan pihak yang terafiliasi. Pemberian fasilitas diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Protelindo dan Iforte yang mana secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi perseroan," tandas perseroan.
(Zuhirna Wulan Dilla)