JAKARTA - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas naik pada triwulan III-2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.000 VA Naik, Erick Thohir: Sudah Bukan Eranya Subsidi Rakyat Mampu
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Baca Juga: Keluarga Tak Mampu Dapat Bantuan Listrik Rp18,6 Miliar, Simak Syaratnya
Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.