Viral! PLN Tagih Denda ke Pelanggan hingga Rp68 Juta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 13:43 WIB
Listrik. (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA – Viral keluhan seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang ditagih denda hingga Rp68 juta.

Diketahui, hal ini dibagikan pelanggan bernama Sharon Wicaksono di akun media sosial pribadinya.

“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,” tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).

 BACA JUGA:PLN Usulkan PMN Rp10 Triliun, Bangun Listrik Desa dan EBT

Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu.

Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.

“Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya