Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 21:03 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.

 BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas, apa saja tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (24/6/2022), berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Premedikasi

- Tambal gigi

- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen

- Obat pasca-ekstraksi

- Gigi palsu

- Scaling gigi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya