JAKARTA - BLT subsidi gaji masih dinanti-nantikan pekerja. Proses pencairan pun masih dilakukan pemerintah agar dapat mencairkan bantuan Rp1 juta kepada pekerja.
Okezone merangkum lagi fakta-fakta menarik apa saja terkait BLT subsidi gaji, dari tahap pendaftara hingga tanda-tanda gagal dapat bantuan sosial tersebut, Sabtu (25/6/2022).
1. Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji
Pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Sudah Cair Bulan Ini, Ada BLT Desa hingga Bantuan Modal Kerja
Contohnya, Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
2. Terdaftar sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Saran Agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bisa Didapat
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Aktivasi Rekening
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Begitu juga jika belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.