JAKARTA - Terungkap kecurangan yang dilakukan pada salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Serang - Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan modus SPBU curang itu dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Hal tersebut membuat alat pengukur pada SPBU itu bisa berubah, atau bisa dikatakan jumlah uang yang dibayarkan untuk membeli SPBU, tidak sama dengan jumlah bensin yang diterima oleh pembelinya.
"Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto pada keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (26/6/2022).
Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko dari aksinya tersebut setidaknya pihak pengelola SPBU mampu meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” kata Chandra.