Dia berharap dengan skema tersebut, , pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Sehingga dapat mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)