8 Fakta BLT Subsidi Gaji dan UMKM Tunggu Keputusan Sri Mulyani, Simak Lagi Syarat Bantuannya

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 05:00 WIB
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji dan UMKM menjadi dua bansos yang hingga kini tidak cair. Padahal kedua bantuan ini sangat ditunggu pekerja dan pelaku usaha.

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.

"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.

Sedangkan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya bahwa status BLT UMKM masih menungga anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Tanda Gagal Dapat Bantuan

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya. 

Okezone pun merangkukm fakta-fakta menarik terkait BLT subsidi gaji dan UMKM, Minggu (10/7/2022):

1. BLT UMKM untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha

Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM. Namun untuk besarannya tak sebesar BLT UMKM sebelumnya.

BLT UMKM ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

2. BLT UMKM Sangat Dibutuhkan

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menyatakan sebagian besar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih membutuhkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2022.

Baca Juga: 4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Kunjung Cair, Cek Penyebab hingga Penjelasan Kemnaker

Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

3. Penerima BLT UMKM

Kemenkop UKM memastikan bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya