JAKARTA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara mengalami kenaikan. Kenaikan airport tax disayangkan karena dilakukan di tengah kenaikan tiket pesawat.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie kepada MPI, Jumat (15/7/2022).
Alvin menambahkan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," ungkapnya.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.