Menurut data Ditlantas, 54% kemacetan di Jakarta terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 dan 15.00-20.00.
“Sedangkan pada pukul sembilan pagi sampai tiga siang terjadi kelonggaran di tol dan arteri, di sini ada ruang pengaturan waktu yang bisa kita manfaatkan seandainya aktivitas masyarakat di perkantoran, esensial, kritikal, bisa membagi aktivitasnya,” kata Latif.
Latif menyatakan usulan ini juga masih akan dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan formula yang paling efektif. Keberhasilan penerapannya, kata dia, akan bergantung pada partisipasi seluruh instansi maupun perusahaan.
(Feby Novalius)