BUMN Perhotelan PHK 137 Karyawan, Ini Penjelasan Hotel Indonesia Natour

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 12:05 WIB
Kawasan Grand Inna Bali Beach Bakal Ditutup Sementara. (Foto: Okezone.com/Indonesia Natour)
Share :

JAKARTA - PT Hotel Indonesia Natour buka suara ihwal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.

Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan kawasan Grand Inna Bali Beach akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.

"Renovasi terhadap hotel sehingga harus tutup dan berhenti beroperasi sekitar 1,5-2 tahun. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada pekerjaan lagi," ungkap Novianty dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: PHK 152 Karyawan, Begini Penjelasan Anak Usaha Garuda Indonesia

Meski begitu, manajemen BUMN Perhotelan itu memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.

Terkait kewajiban karyawan yang di-PHK, lanjut Novianty, perusahaan melakukan percepatan pembayaran upah berkelipatan delapan, enam, dan empat bulan dari upah pokok.

Baca Juga: Kemnaker Minta Anak Usaha Garuda Indonesia Tinjau Ulang PHK 152 Karyawan

Manajemen juga menawarkan program pelatihan kewirausahaan kepada karyawan yang di PHK. Novianty mengklaim dua pertiga karyawan Grand Inna Bali Beach mengikuti program yang ditawarkan perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya