3. Hotel Indonesia Natour
Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Manajemen BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.
Potensi PHK pun membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca-pembubaran BUMN.
Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya Dari catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Terbaru ada 6 BUMN yang sudah dibubarkan. Mereka diantaranya PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)