Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Tegaskan Eliana Wibowo Bukan Pemegang Saham

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 20:25 WIB
Blue Bird digugat Rp11 triliun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat sebesar Rp11 triliun oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.

"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," terang Jusuf.

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya