"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi, Tanya perbankan (kenapa bisa setujui) saya bukan orang perbankan," lanjutnya.
Selain itu bahlil mengungkapkan juga bahwa ada fenomena lain yaitu menjual izin yang dikantongi oleh perusahaan, lahan yang mendapat izin bukannya digarap, tapi izinnya malah dijual.
"Izin diterima kemudian sebagian ada yang dijual kembali, negara memberikan izin itu dalam rangka memproduksi," ucapnya.
"Kenapa izin kita cabut, banyak izin yang ditaro di bantal, ada izin yang digadaikan di bank, atau ada izin yang dijual kembali, ini jarang milik negara, Kalau tidak banyak ya tidak saya cabut," pungkasnya.
(Taufik Fajar)